Menteri KKP Bantu Sulbar Tujuh Kapal Nelayan
=sumber antara =
Sulawesi Barat -Mamuju -"kba GALANG "
Kementrian Keluatan dan Perikanan (KKP) memberikan
bantuan kepada pemerintah di Provinsi Sulawesi Barat, berupa tujuh unit kapal
untuk nelayan. Menteri Keluatan dan Perikanan, Sharif C Sutardjo saat melakukan
kunjungan kerja di Provinsi Sulbar, menyerahkan bantuan tujuh unit kapal
nelayan kepada Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh, di Mamuju, Sabtu.
Kapal bantuan perikanan yang diberikan KKP tujuh unit
untuk nelayan Sulbar, terdiri dari tiga unit kapal nelayan berkapasitas 30 GT
senilai Rp4.5 miliar dan empat unit kapal nelayan berkapasitas 5 sampai 30 GT
senilai Rp4.2 miliar. Selain memberikan bantuan kapal kepada nelayan Sulbar KKP
juga memberikan bantuan dua paket penyediaan rumah ikan untuk nelayan Sulbar
senilai Rp400 juta. Kemudian juga memberikan bantuan 1000 unit kartu nelayan
yang nilai anggarannya sekitar Rp50 juta. "Bantuan yang diberikan itu
bersumber dari dana APBN tahun 2012 melalui Direktorat Jendaral Perikanan
Tangkap KKP," kata Sharif C Sutardjo.
Ia mengatakan, pemerintah pusat mengalokasikan
anggaran untuk peningkatan sarana dan prasarana perikanan tangkap di Sulbar
dalam rangka memacu produksi perikanan dalam negeri agar terus meningkat.
Menurut dia, produksi perikanan tangkap dalam
negeri sekitar enam juta ton pertahun dirasakan masih rendah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonominya, sehingga mesti terus
digenjot dan ditingkatkan. "Kita masih kalah dari negara China yang mampu
memproduksi hasil perikanan tangkapnya sekitar 16 juta ton pertahun, sementara
negara kita hanya mampu memproduksi enam juta ton, sehinga produksi perikanan
kita mesti ditingkatkan mulai daerah," katanya.
Oleh karena itu ia mengatakan, pada tahun ini,
seluruh sarana dan prasarana tangkap kebutuhan nelayan di daerah penghasil ikan
di Indonesia, termasuk di Sulbar harus dipenuhi agar lebih memadai sehingga
produksi perikanan dalam negeri terus dapat meningkat untuk memajukan ekonomi bangsa.
(T.KR-MFH/E001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar