JAKARTA -"kba,ajiinews"
Kementerian Perhubungan selaku regulator akan mengundang seluruh pemangku kepentingan, terkait pemberlakukan tarif pelabuhan menyusul adanya keluhan tingginya tarif pelabuhan oleh para operator kapal.
Kenaikan tarif jasa kepelabuhanan sangat sensitif, karena berdampak pada penambahan biaya operasional. Pelaku usaha pelayaran menyadari jika kenaikan disesuaikan dengan ongkos angkut, pada akhirnya akan sangat membebani pemilik barang.
Sesuai Permenhub Nomor 6/2013 tentang Tarif Pelabuhan, tarif merupakan kesepakatan semua pihak mulai dari pemilik kapal, pemilik barang, dan pengelola pelabuhan, sedangkan pemerintah hanya memfasilitasi dan membakukannya menjadi sebuah peraturan.
“Jika ada pihak-pihak yang memang keberatan, nanti akan coba dimediasi oleh Kemenhub melalui Direktorat Jendral Perhubungan Laut untuk dicari jalan yang terbaiknya,” kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, Jumat (14/6).
“Jika ada pihak-pihak yang memang keberatan, nanti akan coba dimediasi oleh Kemenhub melalui Direktorat Jendral Perhubungan Laut untuk dicari jalan yang terbaiknya,” kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, Jumat (14/6).
Menurut Bambang, jika mengikuti inflasi tarif pelabuhan memang harus dinaikkan setiap tahun. Namun, pihaknya tetap mengedepankan kesepakatan semua pihak dengan memperhitungkan kondisi pasar yang ada saat ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub Bobby R Mamahit mengatakan, seluruh Otoritas Pelabuhan (OP) dan Kesyahbandaran serta Otoritas Pelabuhan (KSOP) harus melakukan audit terhadap biaya pelabuhan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban yang ditanggung operator kapal.
“Ini kami lakukan, selain untuk menekan tingginya biaya logistik juga untuk mengetahui apakah semua biaya tersebut berdasar hukum atau tidak. Pada prinsipnya semua biaya yang ada harus melalui persetujuan Kemenhub, bila tidak maka dianggap tidak prosedural dan ilegal,” katanya.
Selain itu, audit dilakukan berdasarkan adanya isu monopoli dan besarnya pungutan-pungutan yang ditarik di pelabuhan belakangan ini. Namun, bila dari hasil audit semuanya lengkap dan melalui prosedur yang ditentukan, tidak menjadi permasalahan ke depannya.
Ketua Umum Asosiasi Pemilik Kapal Niaga Nasional atau Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto, telah meminta pemerintah agar secepatnya merevisi Permenhub Nomor 6/2013 karena tidak mengakomodasi kepentingan pengguna jasa kepelabuhanan.
“Regulasi itu justru memicu keresahan pelaku usaha di setiap pelabuhan. Dampaknya bukan hanya menimpa pelayaran, melainkan juga pelaku usaha lain,” katanya. Ia menambahkan, dalam Permenhub itu, PT Pelindo I-IV selaku operator dapat menaikan tarif jasa kepelabuhanan secara sepihak. Operator kepelabuhanan cukup mengusulkannya kepada pemerintah, yakni Kemenhub dan langsung dikabulkan.
Selain itu, audit dilakukan berdasarkan adanya isu monopoli dan besarnya pungutan-pungutan yang ditarik di pelabuhan belakangan ini. Namun, bila dari hasil audit semuanya lengkap dan melalui prosedur yang ditentukan, tidak menjadi permasalahan ke depannya.
Ketua Umum Asosiasi Pemilik Kapal Niaga Nasional atau Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto, telah meminta pemerintah agar secepatnya merevisi Permenhub Nomor 6/2013 karena tidak mengakomodasi kepentingan pengguna jasa kepelabuhanan.
“Regulasi itu justru memicu keresahan pelaku usaha di setiap pelabuhan. Dampaknya bukan hanya menimpa pelayaran, melainkan juga pelaku usaha lain,” katanya. Ia menambahkan, dalam Permenhub itu, PT Pelindo I-IV selaku operator dapat menaikan tarif jasa kepelabuhanan secara sepihak. Operator kepelabuhanan cukup mengusulkannya kepada pemerintah, yakni Kemenhub dan langsung dikabulkan.
“Harusnya PT Pelindo I-IV sadar, dan apa yang dilakukan selama ini bertentangan dengan misi logistik yang efisien. Yang terjadi justru sebaliknya, biaya membengkak dan pada akhirnya menimpa para konsumen,” katanya.
Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJ Lino mengakui, saat ini biaya logistik di Indonesia sangat tinggi, mencapai 24 persen dari produk domestik bruto. “Untuk ini kami menggandeng Bank Dunia untuk memetakan sektor mana saja yang menyebabkan tingginya biaya logistik nasional,”katanya.
Bank Dunia akan menginventarisasi sejumlah pelabuhan yang akan dijadikan pelabuhan feeder dalam penerapan pendulum nusantara selama 3-4 bulan.//sumbe:hu sinar harapan//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar