PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
9 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN 2005 TENTANG
HARGA
JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa dalam
rangka menyelamatkan kegiatan usaha perikanan
sebagai akibat dari pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak
(BBM) dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual
Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri, dipandang perlu
untuk memberikan keringanan kepada kegiatan usaha
perikanan Indonesia;
b. bahwa sesuai dengan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara
(APBN) Tahun 2006, kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (POLRI) diberikan dalam bentuk
uang dan tidak bersubsidi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor
55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak Dalam Negeri, dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
: 1. Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
4048);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas
Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah berubah
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003
tanggal 21 Desember 2004 (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2005);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005
tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4138);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002
tentang Badan Pengatur
Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan
Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 141,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4253);
9. Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4436);
10. Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002
tentang Pembentukan
Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar
Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan
Gas Bumi Melalui Pipa;
11. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005
tentang Harga Jual
Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN 2005 TENTANG HARGA JUAL
ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI.
Pasal
I
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal
2 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Pasal
2
(1) Harga jual
eceran Minyak Tanah (Kerosene) untuk Rumah Tangga dan Usaha
Kecil di titik serah, termasuk Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) untuk setiap liter ditetapkan Rp 2.000,00 (dua
ribu rupiah).
(2) Harga jual
eceran Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil)
untuk Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi,
dan Pelayanan Umum di titik serah termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap liter ditetapkan
sebagai berikut :
a. Bensin Premium :
Rp 4.500,00 (empat
ribu lima ratus rupiah);
b. Minyak Solar (Gas
Oil) : Rp 4.300,00 (empat
ribu tiga ratus rupiah).
(3) Harga jual
eceran Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Transportasi
darat termasuk sungai, danau, dan penyeberangan
sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor (PBBKB).
(4) Rincian Rumah
Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan
Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tercantum dalam Lampiran
I Peraturan Presiden ini.
2. Lampiran I diubah, sehingga
keseluruhan Lampiran I berbunyi
sebagai berikut :
RINCIAN
RUMAH TANGGA, USAHA KECIL, USAHA PERIKANAN, TRANSPORTASI,
DAN PELAYANAN UMUM KONSUMEN PENGGUNA URAIAN
Rumah Tangga Konsumen
yang menggunakan minyak tanah
(Kerosene) untuk memasak dan penerangan dalam
lingkup Rumah Tangga.
Usaha Kecil Konsumen
yang menggunakan Minyak Tanah
(Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas
Oil) yaitu usaha kecil yang setelah diverifikasi
instansi berwenang
dapat diberikan kebutuhan BBM
paling banyak 8 kiloliter/bulan/Unit
Usaha Kecil.
Usaha Perikanan Konsumen
yang menggunakan Minyak Solar
(Gas Oil) terdiri dari :
a. Nelayan yang
menggunakan kapal ikan
Indonesia dengan ukuran maksimum
30 GT dan diberikan kebutuhan
BBM paling banyak 25 (dua
puluh lima) kiloliter/bulan untuk kegiatan penangkapan ikan;
b. Nelayan yang
menggunakan kapal ikan
Indonesia dengan ukuran di atas 30 GT dan diberikan
kebutuhan BBM
paling banyak 25 (dua puluh lima) kiloliter/bulan untuk
kegiatan penangkapan
ikan;
c. Pembudidaya-ikan
kecil yang menggunakan
sarana pembudidayaan
ikan untuk operasional
perbenihan dan pembesaran.
KONSUMEN PENGGUNA URAIAN
Transportasi Konsumen
yang menggunakan Bensin Premium
dan Minyak Solar (Gas Oil) terdiri dari :
a. Segala bentuk
sarana transportasi darat
(kendaraan bermotor, kereta api) yang digunakan untuk angkutan
umum dan angkutan sungai,
danau, dan penyeberangan (ASDP);
b. Kapal berbendera
nasional dengan trayek
dalam negeri;
c. Kendaraan
bermotor milik Instansi Pemerintah/Swasta,
Kapal milik Pemerintah;
atau
d. Kendaraan
bermotor milik pribadi.
Pelayanan Umum
Konsumen yang
menggunakan Bensin Premium
dan Minyak Solar (Gas Oil) terdiri dari :
Rumah Sakit,
Sarana Pendidikan/Sekolah/
Pesantren, Tempat
Ibadah, Krematorium, Sarana
Sosial, dan
Kantor Pemerintahan.
3. Lampiran II diubah, sehingga
keseluruhan Lampiran II berbunyi
sebagai berikut :
PENETAPAN
TITIK SERAH DAN TATA CARA
PEMBAYARAN
BBM
Titik Serah (Custody
Transfer Point) BBM
1. Titik Serah (Custody
Transfer Point) Minyak Tanah (Kerosene) untuk
Rumah Tangga dan Usaha Kecil adalah pada Terminal
Transit/Instalasi/Depot dengan harga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden ini.
2. Titik Serah (Custody
Transfer Point) Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas
Oil) untuk Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi,
dan Pelayanan Umum adalah pada Stasiun Pengisian BBM,
Bunker/Agen Bunker, Terminal Transit/Instalasi/Depot dengan
harga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden ini.
3. Titik Serah (Custody
Transfer Point) Minyak Solar (Gas Oil) untuk kapal
berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri dilakukan
melalui Bunker/Agen Bunker/PT Pertamina (Persero)
dan/atau Badan Usaha lainnya.
4. Titik Serah (Custody
Transfer Point) Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas
Oil) untuk industri, pertambangan, pembangkit
listrik, dan konsumen lainnya dilakukan melalui Terminal
Transit/Instalasi/Depot.
Tata
Cara Pembayaran BBM
1. Tata cara
pembayaran atas penjualan/penyerahan BBM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Presiden ini, ditetapkan
oleh PT Pertamina (Persero) atau Badan Usaha
lainnya yang mendapat penugasan.
2. PT Pertamina
(Persero) atau Badan Usaha lainnya yang mendapat
penugasan bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pembayaran BBM sebagaimana dimaksud dalam angka
1.
4. Lampiran III
diubah, sehingga keseluruhan Lampiran III berbunyi sebagai
berikut :
PENGGOLONGAN
JENIS, TITIK PENYERAHAN, DAN KONSUMEN BBM JENIS
BBM TITIK PENYERAHAN KONSUMEN PENGGUNA
Minyak Tanah (Kerosene)
Terminal Transit/Instalasi/Depot
Rumah Tangga dan Usaha
Kecil
Bensin Premium,
Minyak Solar (Gas Oil)
Stasiun Pengisian BBM,
Bunker/Agen Bunker,
Terminal Transit/Instalasi/Depot
Usaha Kecil dan Usaha
Perikanan
Bensin Premium, Minyak
Solar (Gas Oil)
Stasiun Pengisian BBM, Terminal Transit/Instalasi/Depot
Transportasi dan Pelayanan
Umum
Minyak Solar (Gas Oil)
Bunker/Agen Bunker
Kapal berbendera asing
dan kapal tujuan
luar negeri
Bensin Premium, Minyak
Solar (Gas Oil)
Terminal Transit/Instalasi/Depot Industri,
Pertambangan, Pembangkit
Listrik, dan
Konsumen lainnya
*)
*) Selain Konsumen
untuk Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan,
Transportasi, Pelayanan Umum, kapal berbendera asing, dan
kapal tujuan luar negeri.
Pasal
II
Peraturan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 11
April 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO