Sabtu, 30 Juni 2012

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN 2005 TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2006

TENTANG

PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN 2005 TENTANG
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang         :    a.     bahwa dalam rangka menyelamatkan kegiatan usaha perikanan sebagai akibat dari pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri, dipandang perlu untuk memberikan keringanan kepada kegiatan usaha perikanan Indonesia;
                                 b.    bahwa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2006, kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) diberikan dalam bentuk uang dan tidak bersubsidi;
                                 c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri, dengan Peraturan Presiden;

Mengingat           :    1.    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                                 2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
                                 3.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor  246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
                                 4.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4152) sebagaimana telah berubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 tanggal 21 Desember 2004 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005);
                                 5.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
                                 6.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571);
                                 7.    Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
                                 8.    Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253);
                                 9.    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
                                 10. Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
                                 11. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN 2005 TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri diubah sebagai berikut :
1.    Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2
(1)   Harga jual eceran Minyak Tanah (Kerosene) untuk Rumah Tangga dan Usaha Kecil di titik serah, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap liter ditetapkan Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
(2)   Harga jual eceran Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi, dan Pelayanan Umum di titik serah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut :
a.     Bensin Premium : Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah);
b.    Minyak Solar (Gas Oil) : Rp 4.300,00 (empat ribu tiga ratus rupiah).
(3)   Harga jual eceran Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Transportasi darat termasuk sungai, danau, dan penyeberangan sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(4)   Rincian Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.

2. Lampiran I diubah, sehingga keseluruhan Lampiran I berbunyi sebagai berikut :

RINCIAN RUMAH TANGGA, USAHA KECIL, USAHA PERIKANAN, TRANSPORTASI, DAN PELAYANAN UMUM KONSUMEN PENGGUNA URAIAN

Rumah Tangga Konsumen yang menggunakan minyak tanah (Kerosene) untuk memasak dan penerangan dalam lingkup Rumah Tangga.
Usaha Kecil Konsumen yang menggunakan Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) yaitu usaha kecil yang setelah diverifikasi instansi berwenang dapat diberikan kebutuhan BBM paling banyak 8 kiloliter/bulan/Unit Usaha Kecil.
Usaha Perikanan Konsumen yang menggunakan Minyak Solar (Gas Oil) terdiri dari :
a.    Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT dan diberikan kebutuhan BBM paling banyak 25 (dua puluh lima) kiloliter/bulan untuk kegiatan penangkapan ikan;
b.    Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran di atas 30 GT dan diberikan kebutuhan BBM paling banyak 25 (dua puluh lima) kiloliter/bulan untuk kegiatan penangkapan ikan;
c.    Pembudidaya-ikan kecil yang menggunakan sarana pembudidayaan ikan untuk operasional perbenihan dan pembesaran.


KONSUMEN PENGGUNA URAIAN
Transportasi Konsumen yang menggunakan Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) terdiri dari :
a.    Segala bentuk sarana transportasi darat (kendaraan bermotor, kereta api) yang digunakan untuk angkutan umum dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP);
b.    Kapal berbendera nasional dengan trayek dalam negeri;
c.    Kendaraan bermotor milik Instansi Pemerintah/Swasta, Kapal milik Pemerintah; atau
d.    Kendaraan bermotor milik pribadi.

Pelayanan Umum
Konsumen yang menggunakan Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) terdiri dari :
Rumah Sakit, Sarana Pendidikan/Sekolah/ Pesantren, Tempat Ibadah, Krematorium, Sarana
Sosial, dan Kantor Pemerintahan.

3. Lampiran II diubah, sehingga keseluruhan Lampiran II berbunyi sebagai berikut :

PENETAPAN TITIK SERAH DAN TATA CARA
PEMBAYARAN BBM

Titik Serah (Custody Transfer Point) BBM
1.    Titik Serah (Custody Transfer Point) Minyak Tanah (Kerosene) untuk Rumah Tangga dan Usaha Kecil adalah pada Terminal Transit/Instalasi/Depot dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden ini.
2.    Titik Serah (Custody Transfer Point) Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi, dan Pelayanan Umum adalah pada Stasiun Pengisian BBM, Bunker/Agen Bunker, Terminal Transit/Instalasi/Depot dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden ini.
3.    Titik Serah (Custody Transfer Point) Minyak Solar (Gas Oil) untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri dilakukan melalui Bunker/Agen Bunker/PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha lainnya.
4.    Titik Serah (Custody Transfer Point) Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk industri, pertambangan, pembangkit listrik, dan konsumen lainnya dilakukan melalui Terminal Transit/Instalasi/Depot.

Tata Cara Pembayaran BBM
1.    Tata cara pembayaran atas penjualan/penyerahan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) atau Badan Usaha lainnya yang mendapat penugasan.
2.    PT Pertamina (Persero) atau Badan Usaha lainnya yang mendapat penugasan bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembayaran BBM sebagaimana dimaksud dalam angka 1.


4.    Lampiran III diubah, sehingga keseluruhan Lampiran III berbunyi sebagai berikut :

PENGGOLONGAN JENIS, TITIK PENYERAHAN, DAN KONSUMEN BBM JENIS BBM TITIK PENYERAHAN KONSUMEN PENGGUNA
Minyak Tanah (Kerosene)
Terminal Transit/Instalasi/Depot
Rumah Tangga dan Usaha Kecil
Bensin Premium,

Minyak Solar (Gas Oil)
Stasiun Pengisian BBM,
Bunker/Agen Bunker,
Terminal Transit/Instalasi/Depot
Usaha Kecil dan Usaha Perikanan

Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil)
Stasiun Pengisian BBM, Terminal Transit/Instalasi/Depot
Transportasi dan Pelayanan Umum

Minyak Solar (Gas Oil)
Bunker/Agen Bunker
Kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri

Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil)
Terminal Transit/Instalasi/Depot Industri,
Pertambangan, Pembangkit Listrik, dan Konsumen lainnya *)
*)    Selain Konsumen untuk Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi, Pelayanan Umum, kapal berbendera asing, dan kapal tujuan luar negeri.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO